Agus Sujono dan Kodri bin Hasanuddin adalah mantan pekerja PT Radiance, perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2018. Upah dan pesangon mereka belum dibayar, sementara satu satunya jaminan pembayaran adalah harta pailit yang dikuasai kurator.

Mereka dua kali meminta informasi keadaan harta pailit, pada 8 September 2020 dan 22 Desember 2025, dan menurut permohonannya tidak mendapat penjelasan yang memadai. Dari situ lahir uji materi atas Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Apa yang diputus

Pada 29 April 2026 Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. Pasal 74 ayat (1) kini dimaknai bahwa kurator menyampaikan laporan perkembangan penanganan harta pailit kepada Hakim Pengawas setiap tiga bulan, dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan atau surat elektronik atau aplikasi.

Mengapa papan pengumuman tidak cukup

Sebelumnya laporan kurator memang terbuka untuk umum dan diumumkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga. Mahkamah menilai cara itu tidak menjamin pihak yang berkepentingan benar benar tahu, karena kreditor dan debitor bisa berdomisili jauh dari pengadilan, tidak tahu kapan laporan ditempel, atau tidak mampu datang sendiri.

Mahkamah juga mencatat Mahkamah Agung sudah pernah menerbitkan surat edaran tentang hal serupa, tanda bahwa persoalan ini memang sering terjadi dalam praktik.

Langkah praktis bagi kreditor

Pastikan alamat surat dan alamat surel Anda atau kuasa Anda tercatat di kurator sejak tagihan didaftarkan. Bila tembusan triwulanan tidak datang, putusan ini menjadi dasar yang jelas untuk memintanya secara tertulis.