Hukum Keluarga dan Waris

Perceraian, hak asuh anak, harta bersama, waris dan wasiat, sampai suksesi usaha keluarga. Perkara keluarga menyangkut orang orang terdekat, jadi kami menanganinya dengan kerahasiaan penuh dan mengutamakan penyelesaian yang bisa diterima semua pihak.

G

Cakupan penanganan

  1. 1
    Perceraian dan Hak Asuh

    Perkara di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri, termasuk hak asuh, nafkah anak, dan nafkah setelah cerai.

  2. 2
    Harta Bersama

    Pembagian harta gono gini serta perjanjian perkawinan, yang sejak Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat selama perkawinan berlangsung.

  3. 3
    Waris dan Wasiat

    Penetapan ahli waris, pembagian waris, penyusunan wasiat, dan penyelesaian sengketa di antara para ahli waris.

  4. 4
    Suksesi Usaha Keluarga

    Pemisahan aset keluarga dan aset usaha, serta perencanaan peralihan kepemilikan usaha kepada generasi berikutnya.

Kapan Anda membutuhkan kami

  • Anda mempertimbangkan perceraian atau sedang digugat cerai
  • Terjadi perselisihan hak asuh atau nafkah anak
  • Pembagian warisan belum selesai atau diperselisihkan
  • Anda ingin mengatur harta lewat wasiat, hibah, atau perjanjian perkawinan

Cara kami menangani

  1. 1
    Konsultasi dan pemetaan awal

    Kami dengarkan duduk perkara dan tetapkan langkah darurat bila perlu.

  2. 2
    Audit hukum

    Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat kami periksa satu per satu.

  3. 3
    Strategi

    Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan, dijelaskan kepada Anda.

  4. 4
    Pendampingan

    Kami mewakili Anda di penyidikan, persidangan, mediasi, atau negosiasi.

  5. 5
    Laporan berkala

    Perkembangan perkara dilaporkan rutin sampai selesai.

Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.

Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.