Hukum Keluarga dan Waris
Perceraian, hak asuh anak, harta bersama, waris dan wasiat, sampai suksesi usaha keluarga. Perkara keluarga menyangkut orang orang terdekat, jadi kami menanganinya dengan kerahasiaan penuh dan mengutamakan penyelesaian yang bisa diterima semua pihak.
GCakupan penanganan
- 1Perceraian dan Hak Asuh
Perkara di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri, termasuk hak asuh, nafkah anak, dan nafkah setelah cerai.
- 2Harta Bersama
Pembagian harta gono gini serta perjanjian perkawinan, yang sejak Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat selama perkawinan berlangsung.
- 3Waris dan Wasiat
Penetapan ahli waris, pembagian waris, penyusunan wasiat, dan penyelesaian sengketa di antara para ahli waris.
- 4Suksesi Usaha Keluarga
Pemisahan aset keluarga dan aset usaha, serta perencanaan peralihan kepemilikan usaha kepada generasi berikutnya.
Kapan Anda membutuhkan kami
- Anda mempertimbangkan perceraian atau sedang digugat cerai
- Terjadi perselisihan hak asuh atau nafkah anak
- Pembagian warisan belum selesai atau diperselisihkan
- Anda ingin mengatur harta lewat wasiat, hibah, atau perjanjian perkawinan
Cara kami menangani
- 1Konsultasi dan pemetaan awal
Kami dengarkan duduk perkara dan tetapkan langkah darurat bila perlu.
- 2Audit hukum
Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat kami periksa satu per satu.
- 3Strategi
Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan, dijelaskan kepada Anda.
- 4Pendampingan
Kami mewakili Anda di penyidikan, persidangan, mediasi, atau negosiasi.
- 5Laporan berkala
Perkembangan perkara dilaporkan rutin sampai selesai.
Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.
Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.