Dalam perkara korupsi yang memakai pasal kerugian keuangan negara, pertanyaan siapa yang berwenang menghitung kerugian hampir selalu muncul. Sepanjang 2026 pertanyaan itu kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kali ini dengan dasar KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Perkara ini diajukan Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji frasa merugikan keuangan negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Menurut ikhtisar resmi MK, putusan diucapkan Senin 2 Maret 2026 dengan amar menolak permohonan untuk seluruhnya.

Meski ditolak, pertimbangan Mahkamah merujuk Penjelasan Pasal 603 yang menyebut kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, dan menyatakan lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Dibaca berbeda oleh banyak pihak

Sebagian kalangan membaca pertimbangan itu sebagai penegasan bahwa BPK satu satunya lembaga yang berwenang menetapkan jumlah kerugian negara. Pandangan ini antara lain muncul dalam tulisan opini di laman MARINews milik Mahkamah Agung.

Pandangan lain disampaikan Pemerintah dalam persidangan lanjutan di MK. Menurut berita resmi MK, Pemerintah menilai penegasan BPK tidak dimaksudkan menciptakan norma bahwa hanya BPK yang boleh menghitung, sehingga audit BPKP, Inspektorat, aparat pengawasan intern, atau akuntan publik tetap dapat dipakai sebagai alat bukti.

Sikap Mahkamah Agung, 3 Agustus 2026

Perdebatan berlanjut dalam perkara 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Laksda TNI (Purn) Leonardi. Ia meminta frasa lembaga negara audit keuangan dalam Penjelasan Pasal 603 dimaknai sebagai BPK.

Dalam sidang 3 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan Kompas, kuasa hukum Mahkamah Agung menyatakan hasil audit BPK, BPKP, maupun inspektorat hanyalah salah satu alat bukti. Penentuan ada atau tidaknya kerugian dan besarannya untuk pembuktian pidana pada akhirnya menjadi kewenangan hakim berdasarkan seluruh bukti di persidangan.

Saat artikel ini disusun, kami belum menemukan putusan atas perkara 206/PUU-XXIV/2026 di laman MK.

Yang perlu diperhatikan dalam pembelaan

Selama tafsir belum seragam, laporan audit dalam berkas perkara layak diuji dari tiga sisi, yaitu lembaga yang membuatnya, metode yang dipakai, dan apakah kerugian yang dihitung benar benar nyata terjadi.

Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian dalam delik korupsi harus nyata, bukan sekadar potensi. Pendirian itu dirujuk kembali dalam putusan putusan MK tahun 2026.