Pidana Khusus

Pembelaan dalam perkara korupsi, perkara anak, serta lingkungan hidup dan kehutanan. Setiap jenis perkara ini tunduk pada undang undang sektoral dengan aturan pembuktian dan acara sendiri, dan kami menyiapkan pembelaan sesuai aturan itu.

B

Cakupan penanganan

  1. 1
    Tindak Pidana Korupsi

    Pendampingan di seluruh tahap, dari penyelidikan di kejaksaan, kepolisian, atau KPK sampai persidangan di Pengadilan Tipikor, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Perhatian utama kami ada pada unsur kerugian negara dan cara menghitungnya.

  2. 2
    Tindak Pidana Anak

    Pendampingan anak berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), termasuk mengupayakan diversi sejak tahap penyidikan.

  3. 3
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Perkara lingkungan, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Kami menelaah perizinan, hasil uji laboratorium, dan keterangan ahli yang menjadi dasar dakwaan.

Kapan Anda membutuhkan kami

  • Anda dipanggil sebagai saksi atau tersangka dalam perkara korupsi
  • Anak atau anggota keluarga berhadapan dengan hukum
  • Usaha tambang, kebun, atau kehutanan Anda diperiksa atas dugaan pelanggaran lingkungan

Cara kami menangani

  1. 1
    Konsultasi dan pemetaan awal

    Kami dengarkan duduk perkara dan tetapkan langkah darurat bila perlu.

  2. 2
    Audit hukum

    Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat kami periksa satu per satu.

  3. 3
    Strategi

    Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan, dijelaskan kepada Anda.

  4. 4
    Pendampingan

    Kami mewakili Anda di penyidikan, persidangan, mediasi, atau negosiasi.

  5. 5
    Laporan berkala

    Perkembangan perkara dilaporkan rutin sampai selesai.

Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.

Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.