Pidana Ekonomi
Pendampingan sejak tahap penyelidikan untuk perkara yang lahir dari kegiatan usaha. Kami membaca transaksi, pembukuan, dan dokumen perusahaan bersama klien sebelum menentukan sikap di hadapan penyidik.
ACakupan penanganan
- 1Pidana Perpajakan
Pendampingan sejak pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan perkara pajak berdasarkan UU KUP, termasuk menilai peluang penyelesaian lewat pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau penghentian penyidikan.
- 2Kepabeanan dan Cukai
Perkara ekspor impor dan cukai, mulai dari penetapan nilai pabean, dugaan penyelundupan, sampai pelanggaran pita cukai, berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Cukai.
- 3Financial Crime
Penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010). Kami menguji asal usul dana, alur transaksi, dan unsur kesengajaan.
- 4Pidana Korporasi
Pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya, termasuk penerapan Perma No. 13 Tahun 2016 dan ketentuan korporasi dalam KUHP Nasional.
Kapan Anda membutuhkan kami
- Anda atau perusahaan dipanggil penyidik pajak, bea cukai, kepolisian, atau kejaksaan terkait transaksi usaha
- Rekening atau aset perusahaan diblokir atau disita
- Mitra usaha melaporkan Anda atas dugaan penipuan atau penggelapan
- Direksi atau komisaris diperiksa atas keputusan bisnis yang dipersoalkan
Cara kami menangani
- 1Konsultasi dan pemetaan awal
Kami dengarkan duduk perkara dan tetapkan langkah darurat bila perlu.
- 2Audit hukum
Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat kami periksa satu per satu.
- 3Strategi
Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan, dijelaskan kepada Anda.
- 4Pendampingan
Kami mewakili Anda di penyidikan, persidangan, mediasi, atau negosiasi.
- 5Laporan berkala
Perkembangan perkara dilaporkan rutin sampai selesai.
Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.
Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.