Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur apa yang terjadi bila aparat pengawasan intern pemerintah menemukan kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian. Ayat (2) huruf c dan ayat (4) memakai istilah kerugian keuangan negara, tetapi ayat (5) dan ayat (6) memakai istilah kerugian negara.
Ketidakseragaman itu diuji oleh delapan pemohon dari kalangan dosen, mahasiswa, dan kepala desa dalam perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026.
Amar putusan
Pada 29 April 2026 Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon VIII untuk sebagian. Frasa kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai kerugian keuangan negara.
Permintaan para Pemohon agar kata keuangan justru dihapus dari pasal pasal lain ditolak. Menurut Mahkamah, menghapus kata itu akan membuat ukuran kerugian menjadi terlalu luas dan multitafsir.
Alasan Mahkamah
Kerugian negara dinilai lebih luas cakupannya daripada kerugian keuangan negara. Karena ayat (5) dan ayat (6) merujuk langsung ke ayat (4), istilahnya harus sama agar norma tidak saling bertentangan.
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyebut proses pidana atau pidana korupsi sebagai upaya terakhir setelah mekanisme penyelesaian administratif.
Arti bagi pejabat dan rekanan pemerintah
Temuan APIP berupa kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara wajib dikembalikan paling lama sepuluh hari kerja sejak hasil pengawasan diterbitkan, sesuai Pasal 20 ayat (4). Beban pengembalian jatuh ke Badan Pemerintahan bila tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan ke Pejabat Pemerintahan bila ada.
Menanggapi temuan semacam ini dengan cepat dan tertulis sering menjadi pembeda antara urusan administratif dan perkara pidana.



