Pada 29 September 2026 Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 243/PUU-XXIV/2026 atas uji materi Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan diajukan oleh ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti, dan dikabulkan untuk sebagian.

Yang dipersoalkan adalah Pasal 127 ayat (1) beserta penjelasannya, yaitu aturan tentang bantahan dalam rapat pencocokan piutang yang tidak berhasil didamaikan oleh Hakim Pengawas.

Dua kata yang ditulis sama

Pasal 127 ayat (1) memuat kata pengadilan dua kali, keduanya dengan huruf kecil. Menurut Mahkamah, kata pertama dalam frasa ke pengadilan merujuk pada pengadilan umum, sedangkan kata kedua dalam frasa di pengadilan seharusnya berarti Pengadilan Niaga sebagaimana definisi Pasal 1 angka 7 undang undang yang sama.

Mahkamah menilai penulisan itu sebagai kekurangcermatan sejak awal. Demi kepastian hukum, kata kedua kini harus ditulis dan dibaca Pengadilan dengan huruf kapital.

Penjelasan pasal ikut dibatasi

Penjelasan Pasal 127 ayat (1) semula menyebut pengadilan berarti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung. Mahkamah memaknainya ulang sehingga rujukan itu hanya berlaku untuk perselisihan yang sudah diajukan ke pengadilan sebelum putusan pailit diucapkan di Pengadilan Niaga.

Para Pemohon sebenarnya meminta frasa pengadilan tinggi dihapus karena dianggap membuka jalan banding. Mahkamah tidak sependapat. Frasa itu dibaca sebagai penjelasan tentang sengketa perdata yang memang sudah berjalan di peradilan umum, bukan sebagai upaya banding atas putusan pailit. Upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit tetap kasasi ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 11 ayat (1).

Arti bagi kreditor dan debitor

Bila tagihan Anda dibantah dalam pencocokan piutang dan Hakim Pengawas gagal mendamaikan, penyelesaiannya diarahkan ke Pengadilan Niaga. Gugatan perdata yang sudah lebih dulu berjalan di pengadilan negeri sebelum pailit diucapkan tetap dapat diteruskan di jalurnya.

Pemetaan ini penting sejak awal karena salah memilih forum bisa menghabiskan waktu yang dalam kepailitan nilainya mahal.