Praperadilan

Menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka di hadapan hakim praperadilan. Setiap tindakan aparat kami periksa satu per satu terhadap prosedur yang diatur undang undang.

D

Cakupan penanganan

  1. 1
    Penangkapan dan Penahanan

    Pengujian sah tidaknya penangkapan dan penahanan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, meliputi surat perintah, tenggat waktu, dan pemberitahuan kepada keluarga.

  2. 2
    Penggeledahan dan Penyitaan

    Sejak Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penggeledahan dan penyitaan dapat diuji di praperadilan. Kami memeriksa izin pengadilan dan berita acaranya.

  3. 3
    Penetapan Tersangka

    Pengujian apakah penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan calon tersangka.

  4. 4
    SP3, Ganti Kerugian, dan Rehabilitasi

    Permohonan terkait penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.

Kapan Anda membutuhkan kami

  • Anda ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan atau bukti yang cukup
  • Penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar
  • Penyidikan dihentikan dan Anda sebagai pelapor merasa dirugikan
  • Anda dibebaskan dan ingin memulihkan nama baik serta menuntut ganti kerugian

Cara kami menangani

  1. 1
    Konsultasi dan pemetaan awal

    Kami dengarkan duduk perkara dan tetapkan langkah darurat bila perlu.

  2. 2
    Audit hukum

    Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat kami periksa satu per satu.

  3. 3
    Strategi

    Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan, dijelaskan kepada Anda.

  4. 4
    Pendampingan

    Kami mewakili Anda di penyidikan, persidangan, mediasi, atau negosiasi.

  5. 5
    Laporan berkala

    Perkembangan perkara dilaporkan rutin sampai selesai.

Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.

Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.