Praperadilan
Menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka di hadapan hakim praperadilan. Setiap tindakan aparat kami periksa satu per satu terhadap prosedur yang diatur undang undang.
DCakupan penanganan
- 1Penangkapan dan Penahanan
Pengujian sah tidaknya penangkapan dan penahanan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, meliputi surat perintah, tenggat waktu, dan pemberitahuan kepada keluarga.
- 2Penggeledahan dan Penyitaan
Sejak Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penggeledahan dan penyitaan dapat diuji di praperadilan. Kami memeriksa izin pengadilan dan berita acaranya.
- 3Penetapan Tersangka
Pengujian apakah penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan calon tersangka.
- 4SP3, Ganti Kerugian, dan Rehabilitasi
Permohonan terkait penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.
Kapan Anda membutuhkan kami
- Anda ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan atau bukti yang cukup
- Penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar
- Penyidikan dihentikan dan Anda sebagai pelapor merasa dirugikan
- Anda dibebaskan dan ingin memulihkan nama baik serta menuntut ganti kerugian
Cara kami menangani
- 1Konsultasi dan pemetaan awal
Kami dengarkan duduk perkara dan tetapkan langkah darurat bila perlu.
- 2Audit hukum
Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat kami periksa satu per satu.
- 3Strategi
Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan, dijelaskan kepada Anda.
- 4Pendampingan
Kami mewakili Anda di penyidikan, persidangan, mediasi, atau negosiasi.
- 5Laporan berkala
Perkembangan perkara dilaporkan rutin sampai selesai.
Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.
Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.