Perdata Umum dan Khusus

Litigasi perdata dari gugatan sampai eksekusi untuk sengketa bisnis, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan aset. Bila penyelesaian di luar pengadilan lebih menguntungkan klien, kami tempuh lewat negosiasi, mediasi, atau arbitrase.

F

Cakupan penanganan

  1. 1
    Sengketa Bisnis dan Komersial

    Sengketa kontrak dan kemitraan usaha, termasuk strategi gugatan dan permohonan sita jaminan untuk mengamankan aset lawan.

  2. 2
    Wanprestasi dan PMH

    Gugatan ingkar janji (Pasal 1243 KUHPerdata) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), serta pembelaan bila Anda yang digugat.

  3. 3
    Sengketa Aset dan Properti

    Sengketa tanah, bangunan, dan harta kekayaan, termasuk pemeriksaan riwayat sertifikat dan koordinasi dengan kantor pertanahan.

  4. 4
    Mediasi dan Arbitrase

    Penyelesaian di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi (Perma No. 1 Tahun 2016), atau arbitrase (UU No. 30 Tahun 1999).

Kapan Anda membutuhkan kami

  • Mitra usaha tidak memenuhi kewajiban kontrak
  • Anda digugat atau ingin menggugat ganti rugi
  • Terjadi sengketa kepemilikan tanah atau bangunan
  • Anda ingin menyelesaikan sengketa tanpa proses pengadilan yang panjang

Cara kami menangani

  1. 1
    Konsultasi dan pemetaan awal

    Kami dengarkan duduk perkara dan tetapkan langkah darurat bila perlu.

  2. 2
    Audit hukum

    Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat kami periksa satu per satu.

  3. 3
    Strategi

    Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan, dijelaskan kepada Anda.

  4. 4
    Pendampingan

    Kami mewakili Anda di penyidikan, persidangan, mediasi, atau negosiasi.

  5. 5
    Laporan berkala

    Perkembangan perkara dilaporkan rutin sampai selesai.

Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.

Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.