Perdata Umum dan Khusus
Litigasi perdata dari gugatan sampai eksekusi untuk sengketa bisnis, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan aset. Bila penyelesaian di luar pengadilan lebih menguntungkan klien, kami tempuh lewat negosiasi, mediasi, atau arbitrase.
FCakupan penanganan
- 1Sengketa Bisnis dan Komersial
Sengketa kontrak dan kemitraan usaha, termasuk strategi gugatan dan permohonan sita jaminan untuk mengamankan aset lawan.
- 2Wanprestasi dan PMH
Gugatan ingkar janji (Pasal 1243 KUHPerdata) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), serta pembelaan bila Anda yang digugat.
- 3Sengketa Aset dan Properti
Sengketa tanah, bangunan, dan harta kekayaan, termasuk pemeriksaan riwayat sertifikat dan koordinasi dengan kantor pertanahan.
- 4Mediasi dan Arbitrase
Penyelesaian di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi (Perma No. 1 Tahun 2016), atau arbitrase (UU No. 30 Tahun 1999).
Kapan Anda membutuhkan kami
- Mitra usaha tidak memenuhi kewajiban kontrak
- Anda digugat atau ingin menggugat ganti rugi
- Terjadi sengketa kepemilikan tanah atau bangunan
- Anda ingin menyelesaikan sengketa tanpa proses pengadilan yang panjang
Cara kami menangani
- 1Konsultasi dan pemetaan awal
Kami dengarkan duduk perkara dan tetapkan langkah darurat bila perlu.
- 2Audit hukum
Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat kami periksa satu per satu.
- 3Strategi
Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan, dijelaskan kepada Anda.
- 4Pendampingan
Kami mewakili Anda di penyidikan, persidangan, mediasi, atau negosiasi.
- 5Laporan berkala
Perkembangan perkara dilaporkan rutin sampai selesai.
Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.
Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.