Layanan hukum

Tujuh bidang praktik dan cara kami menangani setiap perkara.

Pidana Ekonomi

Pendampingan sejak tahap penyelidikan untuk perkara yang lahir dari kegiatan usaha, termasuk perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta pidana korporasi.

  • Pidana Perpajakan
  • Kepabeanan dan Cukai
  • Financial Crime
  • Pidana Korporasi
Pidana Khusus

Pembelaan dalam perkara korupsi, perkara anak, serta lingkungan hidup dan kehutanan, yang masing masing punya aturan pembuktian dan acara sendiri.

  • Tindak Pidana Korupsi
  • Tindak Pidana Anak
  • Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pidana Umum Kompleks

Pembelaan dalam perkara pidana umum yang berat, dengan banyak saksi, banyak lokasi, atau bergantung pada bukti elektronik dan ilmiah.

  • Kejahatan terhadap Nyawa
  • Narkotika Jaringan Besar
  • Kejahatan Bernilai Strategis
  • Bukti Elektronik
Praperadilan

Menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka di hadapan hakim praperadilan.

  • Penangkapan dan Penahanan
  • Penggeledahan dan Penyitaan
  • Penetapan Tersangka
  • SP3, Ganti Kerugian, dan Rehabilitasi
Corporate Lawyer

Pendampingan hukum perusahaan sehari hari, dari penyusunan kontrak, perizinan berusaha, sampai RUPS dan perubahan anggaran dasar.

  • Legal Advisory dan Drafting
  • Legal Compliance
  • Perizinan Berusaha
  • Korporasi dan RUPS
  • Retainer Korporasi
Perdata Umum dan Khusus

Litigasi perdata dari gugatan sampai eksekusi untuk sengketa bisnis, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan aset, serta mediasi dan arbitrase.

  • Sengketa Bisnis dan Komersial
  • Wanprestasi dan PMH
  • Sengketa Aset dan Properti
  • Mediasi dan Arbitrase
Hukum Keluarga dan Waris

Perceraian, hak asuh anak, harta bersama, waris dan wasiat, sampai suksesi usaha keluarga, ditangani dengan kerahasiaan penuh.

  • Perceraian dan Hak Asuh
  • Harta Bersama
  • Waris dan Wasiat
  • Suksesi Usaha Keluarga

Cara kami menangani perkara

Kami tidak menjual janji. Kami menyiapkan pembelaan.

  1. 1
    Konsultasi dan Pemetaan Awal

    Mendengarkan duduk perkara secara utuh, mengenali risiko, dan menetapkan langkah darurat.

  2. 2
    Audit Hukum Menyeluruh

    Dokumen, alat bukti, dan prosedur aparat diuji. Konstruksi unsur pasal dibedah.

  3. 3
    Perumusan Strategi

    Skenario utama, alternatif, dan opsi di luar pengadilan bila lebih menguntungkan.

  4. 4
    Eksekusi dan Pendampingan

    Mewakili klien di penyidikan, persidangan, mediasi, dan negosiasi.

  5. 5
    Pelaporan dan Perlindungan

    Laporan berkala dan rekomendasi untuk menekan risiko hukum ke depan.

Konsultasikan persoalan hukum Anda sedini mungkin.

Telaah awal tidak dikenakan biaya. Ceritakan perkara Anda, advokat kami akan menghubungi Anda.