Pemerintah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026. KUHAP baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang berlaku lebih dari empat dekade.

Menurut Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam siaran yang dimuat laman Kementerian Sekretariat Negara pada 5 Januari 2026, pemerintah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, dan aturan turunan lain untuk masa transisi.

Perkara lama tetap memakai aturan lama

Prinsip nonretroaktif tetap dipegang. Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara sesudahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. Bagi siapa pun yang sedang berperkara, langkah pertama adalah memastikan rezim mana yang berlaku atas peristiwanya.

Isi pokok KUHAP baru

Ringkasan materi pokok di JDIH BPK mencatat sepuluh perubahan, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, perubahan pengaturan upaya paksa, mekanisme pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutan, penguatan praperadilan, keadilan restoratif, serta penguatan peran advokat.

Siaran pemerintah juga menyebut pengawasan kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam penyidikan, serta pengaturan restitusi dan kompensasi bagi korban.

Pendampingan sejak tahap awal

Hukumonline mencatat Pasal 154 ayat (2) KUHAP 2025 mewajibkan pejabat yang memeriksa memberitahukan hak pihak yang diperiksa dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bila dibutuhkan.

Dalam praktik, surat panggilan sebagai saksi pun layak dikonsultasikan lebih dulu. Status seseorang dapat berubah selama proses berjalan, dan keterangan pertama sering menentukan arah perkara.